Monday, February 11, 2019

PT Rifan financindo | Dicecar soal Bea Masuk 0% Etanol, Ini Jawaban Mendag


PT Rifan Financindo - Jakarta Perdebatan terjadi antara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan anggota Komisi VI DPR RI. Hal tersebut terjadi saat kedua belah pihak melakukan rapat kerja.

Keadaan memanas saat Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja dari Fraksi Golkar memprotes salah satu poin kerja sama dagang Indonesia-Pakistan. Poin tersebut mengenai penerapan bea masuk 0% untuk etil alkohol atau etanol ke Indonesia, menurutnya penerapan poin tersebut dapat membuat suburnya produksi minuman keras.

Enggar pun menjawab protes tersebut, menurutnya etanol yang diekspor Pakistan ke Indonesia bukan untuk produksi minuman keras. Dia menjelaskan etanol dapat digunakan untuk industri lain.



"Saya Klarifikasi dulu bahwa dikasih bea masuk 0% itu etil alkohol sebagai bahan baku untuk sabun, kosmetik, obat, dan sebagainya. Pengaturannya pun dengan beberapa syarat dan itu sebagai barrier pembatasan yang terapkan," jelas Enggar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (11/2/2019).


Baca Juga :
  • PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
  • PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
  • PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
  • RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
  • PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
  • RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
  • RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
  • RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
  • PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
  • PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
  • RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
  • PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
  • PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
  • PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
  • PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
  • RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.

Enggar lebih lanjut menjamin bahwa untuk impor minuman keras pemerintah masih bisa mengontrolnya dengan baik.

"Jadi kita masih berlakukan persyaratan seperti rekomendasi dan sebagainya, dan impor alkohol tetap terkendali cukai alkohol tetap 150%. Ini tidak berarti ini kita memperlebar untuk minuman alkohol," tegas Enggar.

Atas pernyataan Enggar, Lili kembali menekankan penolakannya terhadap etanol, meskipun penggunaannya bukan untuk industri minuman keras. Menurutnya, kalau bisa mencari alternatif lain kenapa tidak.

"Kita ini kan lihat industri sabun dan lainnya, tidak selalu pakai etil alkohol. Jadi bisa cari yang lain, kita kan negara muslin kenapa nggak cari yang lain?" sebut Lili.

"Di sini yang saya garisbawahi dari surat MUI, kami menyarankan jangan beri kemudahan impor etil alkohol. MUI lho ini majelis ulama, kiblat kita orang Islam yang ngomong," tambahnya.


Enggar kembali menjawab protes tersebut menurutnya pihaknya pun sudah sangat memperhatikan surat dari MUI. Dia mengatakan seleksi terhadap alkohol tetaplah ketat tidak serta merta mengendur.

"Mengenai surat dari MUI kita sangat perhatikan sekali. Bukan berarti kita beri tarif 0% kita kasih kemudahan, karena ada mekanisme kontrol lain yang berlapis," tegas Enggar.

"Kita terus terang lebih berada pada posisi membuka diri kepada Pakistan apa yang bisa mereka tawarkan," ungkap Enggar.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )



Sumber : finance.detik

     PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo

0 comments:

Post a Comment