Startup jasa keuangan dan investasi asal Amerika Serikat (AS), Robinhood setuju untuk membayar denda ke Securities and Exchange Commission (SEC) sebesar US$ 65 juta atau setara Rp 916,5 miliar (kurs Rp 14.100/US$). Hal itu untuk menyelesaikan tuduhan bahwa mereka terlibat dalam praktik penipuan yang merugikan klien.
Regulator mengatakan penipuan itu terjadi pada saat aplikasi perdagangan Robinhood berkembang pesat. Perusahaan menambahkan 3 juta akun yang didanai antara Januari dan April dengan lonjakan pertumbuhan 30%. Sekitar setengah dari pengguna baru tersebut adalah investor pemula.
"Robinhood memberikan informasi yang menyesatkan kepada pelanggan tentang biaya sebenarnya dalam memilih berdagang dengan perusahaan," kata Direktur Divisi Penegakan SEC, Stephanie Avakian dikutip dari CNN, Jumat (18/12/2020).
Robinhood menyelesaikan kasus tersebut tanpa pengakuan bersalah dan mengatakan telah mengubah praktik yang disebut dalam keluhan tersebut. Perusahaan mengklaim telah meningkatkan praktiknya secara signifikan dan telah menjalin hubungan dengan pembuat pasar tambahan untuk memastikan perdagangan terbaik bagi pelanggannya.
Baca Juga :
|
Regulator sekuritas Massachusetts menuduh ada permainan perdagangan yang dilakukan Robinhood. Tujuannya untuk menbuat pelanggan yang kebanyakan milenial itu menggunakan aplikasi secara terus-menerus
Badan tersebut mengatakan Robinhood melanggar undang-undang negara bagian dan melanggar peraturan dengan gagal mengambil langkah-langkah untuk melindungi pelanggannya. Robinhood tidak setuju dengan tuduhan tersebut dan mengatakan telah melakukan perbaikan dengan menambahkan lebih banyak pengamanan.
"Jutaan orang telah melakukan investasi pertama mereka melalui Robinhood dan kami tetap fokus untuk melayani mereka," imbuhnya.















0 comments:
Post a Comment