Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (30/3/2021), total WP 9,94 juta yang sudah melaporkan tahun ini lebih banyak dibanding dengan periode sebelumnya. Tahun lalu, jumlah WP yang melapor sebanyak 8,74 juta.
Sementara, target wajib pajak yang melapor SPT tahunan periode 2020 ada sebanyak 19 juta. Dari angka tersebut, tingkat kepatuhan yang melapor sebanyak 80% atau sekitar 15,2 juta yang berasal dari WP orang pribadi (OP) maupun WP badan. '
Dengan demikian, maka masih ada sekitar 9,06 juta WP yang belum melapor SPT. Lebih rinci, dari 9,94 juta tersebut sebanyak 9,64 juta merupakan WP OP dan 299,8 ribu merupakan WP badan.
Baca Juga :
|
Bagi masyarakat yang memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP) harus melapor SPT tahunan. Sebab, wajib pajak yang tidak melapor akan dikenakan sanksi atau denda.
Denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yakni sebesar Rp 100.000 untuk WP OP, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp 1 juta.
Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat di setor.
Bagaimana penerapan dendanya? klik halaman berikutnya.
Denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tak lapor SPT pajak di periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, DJP Kemenkeu akan menerbitkan Surat Paksa.
Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, untuk kemudian menyita barang milik Penanggung Pajak.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : PT Rifan
Sumber : finance.detik
PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan















0 comments:
Post a Comment