Friday, June 26, 2020

Rifan Financindo | Waduh! Ada Warga Dimintai Rp 82 Juta Buat Bikin Sertifikat Tanah


Rifan Financindo - Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan masih ada oknum di beberapa daerah yang meminta tarif mahal untuk mengurus sertifikat tanah. Padahal pemerintah sudah menyiapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan secara gratis untuk masyarakat.
"Tanpa PTSL, kemarin ada orang ngirim chat WA ke saya betapa mahalnya mengurus sertifikat. Saya tidak akan kasih tau kantor mana," ungkap Sofyan dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah secara Virtual, Jumat (26/6/2020).
Tak tanggung-tanggung, menurut aduan yang diterima Sofyan, seseorang yang hendak membuat sertifikat tanah itu sampai ditagih biaya hingga Rp 82 juta. Angka itu terdiri dari Rp 42 juta untuk pembuatan 5 sertifikat tanah ditambah Rp 28 juta sebagai uang jasa pengukuran dan Rp 12 juta untuk biaya jalan.

Baca Juga :

  • PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
  • PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
  • PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
  • RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
  • PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
  • RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
  • RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
  • RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
  • PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
  • PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
  • RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
  • PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
  • PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
  • PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
  • PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
  • RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.
"Ini yang mengadu kebetulan keluarga yang dapat warisan dan mau buat 5 sertifikat tanah biayanya Rp 42 juta tambah Rp 28 juta, Rp 70 juta tambah biaya pengukuran uang jalan Rp 12 juta, jadi Rp 82 juta yang harus dibayarkannya. Nah intinya sebenarnya dia mau bayar, tapi saya bilang kenapa nggak datang ke kantor BPN," sambungnya.

Menurutnya bila mengurus sertifikat tanah ke kantor BPN pastinya tidak dipungut biaya sebesar itu. Paling tidak hanya perlu membayar sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya administrasi.
"Ke kantor BPN ada prosedur yang sudah standar cukup bayar 50 ribu tambah biaya-biaya lain tambah BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) tidak akan semahal seperti itu biayanya (untuk sertifikat tanah)," pungkasnya.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )

Lihat : Rifan Financindo

Sumber : finance.detik

0 comments:

Post a Comment