Rifan Financindo - Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan masih ada oknum di beberapa daerah yang meminta tarif mahal untuk mengurus sertifikat tanah. Padahal pemerintah sudah menyiapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan secara gratis untuk masyarakat.
"Tanpa PTSL, kemarin ada orang ngirim chat WA ke saya betapa mahalnya mengurus sertifikat. Saya tidak akan kasih tau kantor mana," ungkap Sofyan dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah secara Virtual, Jumat (26/6/2020).
Tak tanggung-tanggung, menurut aduan yang diterima Sofyan, seseorang yang hendak membuat sertifikat tanah itu sampai ditagih biaya hingga Rp 82 juta. Angka itu terdiri dari Rp 42 juta untuk pembuatan 5 sertifikat tanah ditambah Rp 28 juta sebagai uang jasa pengukuran dan Rp 12 juta untuk biaya jalan.
Baca Juga :
|
Menurutnya bila mengurus sertifikat tanah ke kantor BPN pastinya tidak dipungut biaya sebesar itu. Paling tidak hanya perlu membayar sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya administrasi.
"Ke kantor BPN ada prosedur yang sudah standar cukup bayar 50 ribu tambah biaya-biaya lain tambah BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) tidak akan semahal seperti itu biayanya (untuk sertifikat tanah)," pungkasnya.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : Rifan Financindo
Sumber : finance.detik
0 comments:
Post a Comment