Wednesday, November 18, 2020

PT Rifan Financindo Berjangka | Cek! Daftar Lengkap Upah Minimum DIY Tahun Depan

 


PT Rifan Financindo Berjangka - Yogyakarta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021 di DIY. Di mana Kabupaten Gunungkidul menjadi Kabupaten dengan kenaikan UMK tertinggi.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, bahwa hari ini Pemda DIY menggelar rapat koordinasi antara Bupati Wali Kota terkait dengan UMK. Hasilnya disepakati UMK baru bahkan sekarang sudah menjadi surat keputusan Gubernur.

"Bahwa UMK kita tetapkan pada hari ini, tanggal 18 November atas usulan Bupati Wali Kota, dan Bupati Wali Kota atas usulan dari dewan pengupahan di Kabupaten/Kota. Ini tadi begitu pak Gubernur sudah mendapatkan rekomendasi Kabupaten Kota maka kemudian rapat bersama," katanya saat ditemui wartawan di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (18/11/2020).

"Dan diputuskan UMK dengan keputusan Gubernur nomor 340/kep/2020 tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2021," imbuh Aji.

Secara rinci, dia menjelaskan UMK untuk Kota Yogyakarta Rp 2.069.530, Kabupaten Sleman, Rp 1.903.500, Kabupaten Bantul Rp 1.842.460, Kabupaten Kulon Progo Rp 1.805.000 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.770.000.


Baca Juga :


Sedangkan secara prosentase, Kabupaten Sleman mengalami kenaikan UMK sebesar 3,11%, Kabupaten Bantul 2,90%, Kabupaten Kulon Progo 3,11%, Kabupaten Gunungkidul 3,81% dan Kota Yogyakarta 3,27%. Dari data tersebut Kabupaten Gunungkidul menjadi Kabupaten dengan kenaikan UMK paling tinggi.


"Kenaikannya beda-beda, yang jelas paling tinggi kenaikan rupiahnya Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, karena sudah menjadi kep gub mohon semua pihak bisa malaksanakan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan, kenaikan UMK Kabupaten Gunungkidul untuk mengejar upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Mengingat selama ini UMK Gunungkidul masih di bawah UMP DIY.

"Ya karena memang di Gunungkidul syaratnya UMK harus lebih tinggi dari UMP. Karena untuk mengkondisikan itu, kenaikan (UMK) di Gunungkidul Rp 65 ribu dengan presentase 3,81 persen," katanya.

Diketahui bersama, UMK tahun 2020, untuk Kota Yogyakarta Rp 2.004.000 Kabupaten Sleman, Rp 1.846.000 Kabupaten Bantul, Rp 1.790.500, Kabupaten Kulon Progo, Rp 1.750.500 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.705.000.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )



Sumber : finance.detik

0 comments:

Post a Comment