Monday, November 23, 2020

PT Rifanfinancindo | Gagal Bayar Rp 1,9 T, Indosterling Mulai Cicil Utang Desember 2020

 


PT Rifan Financindo - Jakarta PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) menyatakan akan mempercepat pembayaran investasi milik para krediturnya pada produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) yang sempat mengalami gagal bayar.

Awalnya dalam kesepakatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada bulan Maret 2021. Namun, kini proses itu dipercepat ke Desember 2020 kepada 1.041 nasabah.

"Sesuai komunikasi dengan pengurus dan Dirut, hari ini kami sampaikan ke seluruh nasabah, percepatan PKPU di Maret (2021) akan dipercepat di bulan Desember 2020," kata Pengacara IOI dari HD Law Firm, Hardodi, dalam konferensi pers di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).


Baca Juga :

Menurut Hardodi, pihak kliennya, dalam hal ini IOI, mengaku mengalami perbaikan bisnis pada investasi yang dilakukan dari dana para krediturnya.


"Seiring berjalan waktu perkembangan ekonomi mulai membaik, memasuki pemulihan, Alhamdulillah IOI menunjukkan ada perbaikan investasi, yang kami investasikan dana kreditur yang kami olah," ujar Hardodi.

Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibagikan dalam 7 tahap yang akan dimulai dari Maret 2021 hingga Desember 2027. Di dalamnya ada 7 kelompok yang dihimpun oleh majelis hakim, mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.

Dalam hal ini pada tahap pertama yang awalnya akan dibayarkan pada Maret 2021 dimajukan ke Desember 2020. Adapun pembayaran yang dilakukan jumlahnya mulai dari 1-5% dari jumlah investasi tiap kreditur.

Rincinya, pada kelompok pertama akan dibayarkan 5,0%, kelompok kedua dibayarkan 2,5%. Lalu, kelompok ketiga dan keempat dibayarkan 1,5%. Kemudian, kelompok kelima hingga ketujuh dibayarkan 1,0%.

Hardodi juga menjelaskan jumlah gagal bayar yang terjadi pada 1.041 kreditur IOI jumlahnya ada Rp 1,9 triliun.

"Kalau di awal kemarin yang daftar PKPU itu kan nggak semua ikut, yang ikut itu sejumlah Rp 1,2 triliun. Kalau secara keseluruhan ada Rp 1,9 triliun," ujar Hardodi.

Sebelumnya, pihak IOI sempat tersandung gagal bayar untuk investasi para krediturnya pada produk High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi itu menjanjikan imbal hasil 9-12%.

Di sisi lain, sebelumnya Hardodi sempat menampik tudingan kliennya menjalankan praktik investasi bodong. Dia menegaskan bahwa produk investasi itu sudah berjalan beberapa tahun dan nasabah sudah menikmati bunganya.

"Perlu kami sampaikan bahwa ada beberapa berita klien kami terlibat dalam investasi bodong. Tegas kami sampaikan itu bukan investasi bodong seperti kewajiban tidak dibayarkan," ucapnya dalam konferensi pers di Ambhara Hotel, Jakarta, Senin (16/11/2020).( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )

0 comments:

Post a Comment