Thursday, January 7, 2021

Rifan Financindo | Pemerintah Minta Warga Tak Liburan Selama PSBB Jawa Bali

 


Rifan Financindo - Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu melakukan pelesiran atau jalan-jalan selama pemberlakuan pembatasan baru atau PSBB Jawa Bali tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Menurut Airlangga, pada pelaksanaan pembatasan baru di Jawa Bali semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya ditutup. Hanya kegiatan di sektor esensial saja yang dibuka dengan syarat tertentu.

"Sekali lagi ini adalah pembatasan bukan pelarangan sehingga tentu kita mendorong mobilitas kalau tidak perlu ya di rumah, tidak perlu berpelesir, karena pelesir itu tempat-tempat umum ditutup semua," kata Airlangga dalam acara pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai daerah Jawa dan Bali secara virtual, Kamis (7/1/2021).


Baca Juga :

Mengenai pelarangan pelesiran, Dia menjelaskan ini demi menjaga penyebaran kasus COVID-19 pada klaster-klaster baru seperti rumah tangga dan perkantoran. Pasalnya semasa PSBB Jawa Bali, operasional tempat wisata akan banyak dibatasi.


"Jadi tentu kita hanya yang esensial saja yang diperlukan saja dan publik transportasi juga tetap akan beroperasi," jelasnya.

Adapun kegiatan esensial yang tetap berjalan selama tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 adalah sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional, serta untuk kebutuhan sehari-hari.

Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkapkan, pembatasan baru atau PSBB Jawa Bali ini juga hanya mengatur beberapa tempat yang berpotensi membuat kerumunan dan diberlakukan tidak di seluruh daerah di Jawa dan Bali.

"Yang diatur pemerintah adalah di daerah ramai atau tempat di mana berkumpul, apakah itu di mal, apakah itu di pasar, atau kah itu di dine in, apakah itu di perkantoran," ungkapnya. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )



Sumber : finance.detik

0 comments:

Post a Comment