PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi jadwal libur perdagangan saham di pasar modal. Perubahan jadwal itu mengikuti kebijakan pemerintah demi menghindari adanya libur panjang.
Mengutip pengumuman BEI, Selasa (22/6/2021), kebijakan itu tertuang dalam surat Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2021 No. Peng-00167/BEI.POP/06-2021. Kebijakan itu merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ada tiga jadwal libur bursa yang digeser BEI dari tanggal merah di kalender normal. Pertama untuk libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang di kalender jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Baca Juga :
|
Perubahan kalender libur bursa tahun 2021 itu dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : Rifan Financindo
Sumber : finance.detik
0 comments:
Post a Comment