Wednesday, September 1, 2021

Rifan Financindo | Anggaran Dipotong 4 Kali, Program Bappenas Banyak Ditunda

 


Rifan Financindo - Jakarta Kementerian PPN/Bappenas telah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk penanganan dampak COVID-19 sebanyak empat kali sepanjang tahun ini. Terakhir, anggarannya tinggal Rp 1,13 triliun dari 1,77 triliun.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan hal itu berdampak kepada terhambatnya administrasi dan kegiatan yang harus digeser tahun depan, pengurangan kualitas output, tidak tercapainya output, serta berkurangnya kualitas tindakan korektif dan rekomendasi pengendalian pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021.

"Jadi memang penurunannya cukup tajam. Ini mengakibatkan banyak program yang mungkin didorong ke tahun depan. Kalau kita lihat jadi ada kontrak-kontrak yang terpaksa digeser," kata Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (1/9/2021).

Pemangkasan anggaran itu juga berdampak kepada berkurangnya komponen belanja teknis kementerian dan mengurangi anggaran tunjangan kinerja (tukin) untuk THR dan gaji ke-13 yang tidak dibayarkan.

Baca Juga :


"Ini mengakibatkan terhambatnya kegiatan karena harus menunggu setiap refocusing karena ada Peraturan Menteri Keuangan/PMK-PMK (baru)," imbuhnya.Per 30 Agustus 2021, serapan anggaran Kementerian PPN/Bappenas mencapai 53,50% dari pagu Rp 1,13 triliun. Terdapat beberapa kegiatan masih dalam proses lelang seperti Portal Satu Data Indonesia, Sertifikasi Data Center, dan Desain Pembangunan Transformasi Ekonomi Indonesia.

Meski begitu, Suharso menyampaikan capaian kementeriannya yang berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sejak 2008-2020 atas laporan hasil keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Akuntabilitas kinerja dalam 5 tahun terakhir Alhamdulillah telah WTP sebanyak 13 kali sejak 2008 hingga 2020. Kemudian dari sistem hasil evaluasi akuntabilitas kinerja aktif, kita mendapatkan grade A," tandasnya.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )

Lihat : Rifan Financindo

Sumber : finance.detik


0 comments:

Post a Comment