Wednesday, December 8, 2021

PT Rifanfinancindo | OBM Drilchem dan Avia Avian Catatkan Saham Perdana, BEI Sudah Kantongi 50 Emiten Baru


PT Rifan Financindo - Liputan6.com, Jakarta  Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kedatangan emiten baru yaitu PT OBM Drilchem Tbk dan PT Avia Avian Tbk pada perdagangan saham Rabu (8/12/2021).

PT OBM Drilchem Tbk akan menjadi perusahaan tercatat ke-49 dan PT Avia Avian Tbk sebagai perusahaan tercatat ke-50 di BEI pada 2021.  Dengan demikian, sepanjang tahun berjalan 2021, ada 50 emiten baru yang tercatat di BEI.

Baca Juga :

Mengutip laman BEI, PT OBM Drilchem Tbk akan tercatat di papan pengembangan dengan mencatatkan saham 732.000.000 saham.  Rincian saham yang dicatatkan jumlah saham pendiri 550.000.000 saham dan penawaran umum saham atau initial public offering (IPO) sebanyak 182.000.000 saham. Kode saham perseroan OBMD.

Perseroan menetapkan harga saham perdana Rp 180 per saham dengan nilai nominal Rp 50.Total dana yang diraup dari IPO sebesar Rp  32,76 miliar.

Penggunaan dana hasil IPO akan digunakan untuk pembelian bahan baku berupa serbuk serat selulosa dan kalsium karbonat dari pihak ketiga. Hal ini untuk antisipasi kontrak-kontrak yang akan diperoleh perseroan pada masa yang akan datang.

Selain itu, perseroan juga menawarkan waran seri I sebanyak 91 juta waran. Harga pelaksanaan waran seri I sebesar Rp 180 per saham. Rasio waran seri I yaitu 2:1.

Dana dari pelaksanaan waran seri I akan digunakan untuk modal kerja perseroan. Modal kerja itu untuk pembelian alat lab, kemasan produk dan pallet yang digolongkan dalam belanja modal.

Jadwal waran antara lain tanggal mulai perdagangan saham dan waran seri I pada 8 Desember 2021, sekaligus pencatatan saham dan waran seri I. Periode akhir perdagangan waran seri I di pasar regular dan negosiasi pada 2 Desember 2022, dan pasar tunai pada 6 Desember 2022. Selain itu, periode awal pelaksanaan waran seri I pada 8 Juni 2022, dan periode akhir pelaksanaan waran seri I pada 7 Desember 2022.

Disebutkan dalam prospektus perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 25/2017, untuk setiap perolehan saham yang dilakukan pada harga yang lebih rendah dari harga penawaran dan terjadi dalam jangka waktu enam bulan sebelum pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dilarang untuk dialihkan sebagian atau seluruh kepemilikannya hingga delapan bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.

Pemegang saham OBM Drilchem itu antara lain PT Indotek Driling Solusi sebesar 411.600.000, Mohamad As’ad sebesar 69.200.000 dan Ryanto Husodo sebesar 69.200.000.

Selain itu, PT Avia Avian Tbk mencatatkan saham perdana dengan kode saham AVIA pada perdagangan perdana Rabu, 8 Desember 2021.

Sebelumnya perseroan menawarkan saham perdana 6,2 miliar saham ke publik dalam rangka IPO. Harga pelaksanaan IPO Rp 930 per saham dengan nilai nominal Rp 10 per saham. Dengan demikian, perseroan memperoleh dana IPO Rp 5,76 triliun.

Perseroan akan menggunakan dana IPO antara lain sekitar 52,77 persen untuk modal kerja, 16,82 persen untuk anak perusahaan PT Tirtakencana Tatawarna (TKTW) yang akan digunakan untuk modal kerja, sekitar 13,94 persen untuk belanja modal perseroan pada 2022-2024,dan sisanya 16,47 persen untuk melunasi pokok utang bank perseroan dan TKTW.

Perseroan juga menggelar program alokasi saham kepada karyawan atau ESA sebanyak 3.099.300 saham dengan harga pelaksanaan ESA yang sama dengan harga penawaran.

Di samping penawaran umum, PT Tancorp Surya Sentosa, PT Wahana Lancar Rejeki, Archipelago Investment Private Limited, Robert Christian Tanoko, Rudi Tanoko, dan Rony Tanoko selaku pemegang saham perseroan juga akan melakukan penawaran terbatas atas saham miliknya sebesar 5.575.355.600 saham. Jumlah saham itu setara 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor penih dalam perseroan.

Pelaksanaan pelepasan saham Pemegang Saham Penjual akan dilaksanakan pada tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia dengan harga penawaran yang sama dengan Penawaran Umum. Investor-investor institusi termasuk tetapi tidak terbatas pada Dana Pensiun, Manajer Investasi, Asuransi dari dalam negeri maupun internasional, menjadi target penawaran saham dalam penawaran terbatas saham milik Pemegang Saham Penjual.

Dengan demikian, rencana pelepasan saham Pemegang Saham Penjual bukan merupakan Penawaran Umum berdasarkan UUPM. Saham milik Pemegang Saham Penjual yang ditawarkan melalui penawaran terbatas tidak termasuk sebagai saham yang dilarang untuk dialihkan (lock-up) sesuai POJK No. 25/2017.

Penyerahan atau penutupan atas transaksi saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Penjual tersebut akan dilakukan di BEI melalui pasar sekunder pada tanggal pencatatan. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )

0 comments:

Post a Comment