Thursday, October 12, 2017

Polemik Panggil Paksa atas Permintaan DPR, Ini Kata Kapolri

Polemik Panggil Paksa atas Permintaan DPR, Ini Kata Kapolri

Rifan Financindo Pekanbaru - Jakarta Pemanggilan paksa DPR terhadap seseorang jika mangkir diundang lebih dari 2 kali dengan meminta bantuan Polri sempat menuai polemik. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan mempertimbangkan pelaksanaan panggil paksa. 

Kapolri menyebut ada kekosongan hukum acara di UU MD3 tentang pemanggilan paksa seseorang. Karena itu, dia akan memanggil pakar untuk mendalami hal ini. 

"Tentang acara MD3, ada kekosongan hukum. Polri akan mempertimbangkan dan membicarakan kembali secara internal, akan menyikapi mengundang ahli dari eksternal hukum tata acara dan pidana agar sikap Polri jangan sampai jadi bumerang dan disalahkan banyak pihak," ujar Tito di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).



Ketua Komisi III Bambang Soesatyo memotong ucapan Tito. Bamsoet, sapaan akrabnya, menyebut UU MD3 jelas mengatur bantuan Polri dalam pemanggilan paksa. 

"Kalau boleh pakai pamdal, kita tak akan minta bantuan Polri. Seperti KPK menggeledah, kan di-back up Polri," ujar dia.

"Coba ada satu ayat teknis pemanggilan paksa disesuaikan KUHAP, kita bisa saja secara implisit menerjemahkan...," jawab Tito. 

Waka Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa lalu menginterupsi. Desmond meminta Kapolri tidak menerjemahkan UU. Tugas polisi, ujarnya, hanya menjalankan UU.

"Ini pernah dilaksanakan Kapolri Pak Tarman (Sutarman). Jangan menerjemahkan. UU ringkas dan padat, meminta polisi melakukan. Kalau dikaitkan hukum acara lagi ini konsistensi kepolisian perlu dipertanyakan. Waktu itu Pak Tarman dilakukan. Tidak ada rapat ini menerjemahkan UU. Tugas polisi melaksanakan hukum," cetus Desmond. 

Kapolri lalu memberi pembelaan. Kapolri mengatakan pihaknya mempertimbangkan tugas pemanggilan paksa itu.

"Saya sudah kumpulkan staf saya, belum sampai ke penyanderaan. Lobi untuk menghormati DPR. Kami pertimbangkan secara internal dan pakar sehingga ketika kami ambil langkah, kami yakini dasar hukumnya kuat," ucap Tito. ( Mbs-rifan financindo berjangka )



Sumber : news.detik

Baca Juga Di : 

0 comments:

Post a Comment