Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru terkait batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas (perdin) PNS yang ada di seluruh K/L untuk tahun depan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Satuan biaya yang dituliskan dalam aturan tersebut berupa uang makan, uang harian, uang transport pulang pergi, hingga biaya penginapan. Biaya perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan wilayah yang dituju dan golongannya.
Dikutip detikcom, Kamis (2/9/2021), uang harian dinas dalam negeri ke Aceh misalnya, jika ke luar kota maka besaran yang akan diberikan Rp 360.000, sedangkan jika di dalam kota dan lebih dari 8 jam maka besarannya Rp 140.000.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tuturnya.
Berbeda jika ke luar negeri, Amerika Serikat (AS) misalnya, maka uang hariannya sebesar US$ 659 untuk golongan A per hari, US$ 563 golongan B per hari, US$ 505 golongan C dan US$ 447 golongan D per hari.
- PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
- RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
- PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
- RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
- RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
- RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
- PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
- PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
- RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
- PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
- PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
- PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
- PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
- RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.
"Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah," imbuhnya.Kemudian untuk biaya penginapan perjalanan dinas, besarannya berbeda tergantung tingkat jabatan. Jika pejabat eselon I ke Aceh misalnya, tarif hotel maksimal diberikan Rp 4.420.000/hari, eselon II Rp 3.526.000/hari, eselon III atau golongan IV Rp 1.294.000/hari, dan eselon IV atau golongan III, II, I Rp 556.000/hari.
Lalu ada satuan biaya makan untuk penambah daya tahan tubuh, per hari masing-masing tujuan perjalanan dinas diberikan berbeda. Kalau ke Aceh besarannya Rp 19.000.
Untuk sewa kendaraan operasional pejabat, per bulan maksimal Rp 17.660.000. Sedangkan untuk sewa kendaraan operasional/kantor ke Aceh per bulan Rp 6.300.000 untuk mobil pick up, Rp 6.530.000 untuk minibus, dan Rp 15.320.000 untuk double gardan.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : PT Rifan Financindo Berjangka
Sumber : finance.detik
PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo PT Rifan















0 comments:
Post a Comment