RIFAN FINANCINDO PEKANBARU - Jakarta Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyebutkan bahwa tahun 2018 utang jatuh tempo pemerintah sekitar Rp 400 triliun.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan angka Rp 400 triliun itu menjadi cicilan pemerintah.
Baca juga:
- PT.RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
- PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
- PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
- PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
- RFB || RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat
- rifan financindo || Banyak Masyarakat Belum Paham PBK
- PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA ||
- pt rifan financindo
"Tahun ini kan sekitar Rp 400 triliun," kata Luky di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Total utang pemerintah hingga Agustus 2018 sudah mencapai Rp 4.363,19 triliun. Angka itu meningkat Rp 537,4 triliun jika dibandingkan periode yang sama di 2017 sebesar Rp 3.825,79 triliun. Namun rasionya sebesar 30,31% terhadap PDB.
Luky menyebut, jika dijumlah maka cicilan utang jatuh tempo pemerintah setiap tahunnya sekitar Rp 300 triliun dengan waktu jatuh tempo sekitar 8,7 tahun.
Hal itu, kata Luky, mengingat utang yang diambil memiliki waktu jatuh tempo yang berbeda-beda.
"Kan tadi utang itu ada yang 30 tahun, ada yang 25 tahun jatuh tempo, kan beda-beda, kalau dirata-rata average time maturity nya 8,7 tahun sekarang," jelas dia.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : rifan-pekanbaru
Sumber : finance.detik
Baca juga :
- PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA DBS TOWER | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
0 comments:
Post a Comment