Thursday, June 11, 2020

PT Rifan Financindo Berjangka | Garuda Buka Lagi Penerbangan Jakarta-Jayapura 15 Juni

This illustration picture taken on November 15, 2019 shows the logo of a Garuda Indonesia Airbus A330 aircraft parked on the tarmac at the Airbus delivery center in Colomiers, southwestern France. (Photo by PASCAL PAVANI / AFP)

PT Rifan Financindo Berjangka - Jayapura Penumpang Garuda Indonesia rute Jakarta-Jayapura PP harus bersabar, sebab penerbangan umum baru dibuka pada 15 Juni mendatang.

General Manager PT. Garuda Indonesia Branch Office (BO) Jayapura, Donald Jerry Rieuwpassa mengatakan, meskipun pemerintah provinsi Papua telah membuka penerbangan dari/ke Jayapura per tanggal 10 Juni, namun Garuda Indonesia baru melayani flight umum pada 15 Juni.

"Kuota penerbangan tanggal 15 Juni 2020 menggunakan pesawat Boeing 737-800NG. Kapasitas penumpang normal 12 seat kelas bisnis, dan 162 seat kelas ekonomi. Namun pada saat ini kapasitas dibatasi untuk kelas bisnis sebanyak 6 seat, kelas ekonomi 106 kursi. Jadi baris tengah kita kosongkan mengikuti protokol kesehatan," jelas Ronald, Kamis (11/6/2020).

Ia mengatakan, setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Calon penumpang juga wajib mematuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Peraturan pemerintah daerah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 550/6510/SET tentang Petunjuk Teknis Keluar Masuk Orang Selama Masa Relaksasi PSDD Kontekstual Papua di Bidang Perhubungan/Transportasi di Provinsi Papua.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca Juga :

  • PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
  • PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
  • PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
  • RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
  • PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
  • RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
  • RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
  • RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
  • PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
  • PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
  • RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
  • PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
  • PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
  • PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
  • PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
  • RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat.
Adapun persyaratan untuk calon penumpang masuk wilayah provinsi Papua berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Papua Nomor 550/6510/SET yaitu:

  1. Ber-KTP Papua, berdinas /bekerja di Papua, termasuk suami/istri/anak.
  2. Memiliki Surat Keterangan Uji Test Reverse Transkription-Polyemerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negative yang berlaku 10 hari atau Surat Keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 7 hari pada saat keberangkatan.
  3. Calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (HAC) secara online, dilakukan pada saat pembelian tiket.
Keluar dari Wilayah Provinsi Papua:
  1. Memiliki Surat Keterangan Uji Test Reverse Transkription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negative yang berlaku 10 hari atau Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif yang berlaku selama 7 (tujuh) hari pada saat keberangkatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Provinsi Papua.
  2. Calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (HAC) secara online, dilakukan pada saat pembelian tiket (tiket online difasilitasi maskapai penerbangan).
  3. Calon penumpang wajib menyertakan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah Provinsi Papua oleh Gubernur Papua.
( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )


Lihat : PT Rifan Financindo Berjangka 

Sumber : finance.detik

0 comments:

Post a Comment