PT Rifan Financindo Berjangka - Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksikan Indonesia bakal surplus alat-alat kesehatan, meliputi masker hingga alat pelindung diri (APD).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan proyeksi surplus tersebut berdasarkan data yang diolah Kemenperin bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Terjadi surplus produksi sampai dengan Desember 2020 sebesar 1,9 miliar pcs untuk masker bedah, 377,7 juta pcs untuk masker kain, 13,2 juta pcs untuk pakaian bedah atau surgical gown, kemudian 356,6 juta pcs pakaian pelindung medis atau coverall," kata dia dalam Webinar di saluran YouTube Kemenperin, Selasa (9/6/2020).
Surplus alat kesehatan tersebut didorong oleh pelaku industri tekstil yang turut memproduksi masker dan APD.
"Industri tekstil dan produk tekstil atau TPT ini berupaya mempertahankan kinerja industrinya dengan melakukan diversifikasi produk dan membantu pemenuhan APD dan masker untuk tenaga medis, serta memproduksi masker dari kain sehingga terjadi peningkatan signifikan pada produksi coverall, surgical gown, dan surgical mask," jelasnya.
Atas adanya surplus produksi alat kesehatan tersebut, pihaknya akan mendorong ekspor ke negara-negara lain yang membutuhkan. Dia menggarisbawahi bahwa ekspor ini dilakukan dengan mempertimbangkan sudah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
Dia meminta Menteri Perdagangan mencabut larangan ekspor.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto merevisi aturan yang melarang ekspor masker dan alat pelindung diri (APD).
Larangan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
"Saat ini pemerintah akan melakukan revisi peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan ekspor untuk relaksasi ekspor APD dan masker," kata dia.
Baca Juga :
Pihaknya meminta kebijakan tersebut direvisi mengingat adanya over supply atau kelebihan pasokan masker dan APD yang diproduksi industri dalam negeri. Oleh karenanya, itu perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat. Tujuannya agar potensi ekspor yang sangat besar dan kebutuhan dunia yang semakin meningkat dapat menjadi pemicu agar industri dalam negeri dapat bertahan sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi
|
Dia pun menjelaskan sudah berbicara dengan Mendag dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Wabah Corona (COVID-19) Letjen TNI Doni Monardo. Menurutnya sudah ada kesepakatan agar ekspor masker dan APD diperbolehkan.
"Nanti akan saya cek kepada Menteri Perdagangan karena memang kewenangan untuk mengeluarkan regulasi ini ada di beliau. Tapi sebetulnya kesepakatan dari kami bertiga sudah ada, sudah sangat baik kesepakatannya. Nanti akan kami cek," ujarnya.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengungkapkan keinginannya mengekspor masker dan APD. Namun yang paling utama adalah kebutuhan di dalam negeri harus dipenuhi.
"Berkaitan dengan ekspor APD pada dasarnya memang kita ingin ekspor ini meningkat dan banyak peluang, tapi kita ingin kebutuhan dalam negeri terpenuhi dulu," kata Agus di Ace Hardware Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020).
Dia mengungkapkan memang negara-negara lain membutuhkan namun prioritas utama adalah kebutuhan di dalam negeri. Kementerian Perdagangan juga tetap berupaya untuk menjalankan ekspor dan impor nasional.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengharapkan ada revisi aturan terkait pelarangan ekspor masker dan APD. Larangan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
"Saat ini pemerintah akan melakukan revisi peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan ekspor untuk relaksasi ekspor APD dan masker," kata dia dalam Webinar di saluran YouTube Kemenperin.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : PT Rifan Financindo Berjangka
Sumber : finance.detik
0 comments:
Post a Comment