PT Rifan Financindo - Jakarta Pada 31 Desember 2020 merupakan batas akhir penukaran 6 jenis uang pecahan yang sudah dicabut sejak 1988. Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang rupiah yang lusuh, rusak dan uang yang telah dicabut atau ditarik dari peredaran dengan uang rupiah yang layak edar.
Mengutip ketentuan BI, masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah dicabut di kantor Bank Indonesia setempat atau waktu kegiatan kas keliling.
"Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya," tulis pengumuman tersebut dikutip, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga :
|
Batas akhir penukaran rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.
Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di:
1. Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
3. Kas Keliling Bank Indonesia
- Uang pecahan Rp 500 Tahun emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sebenarnya sudah dicabut sejak 02 April 1988. BI sebelumnya masih memberikan waktu hingga 31 Desember 2020.Berdasarkan situs resmi bi.go.id ada 6 pecahan yang tak bisa lagi digunakan:
- Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 bergambar Sudirman. Uang ini sudah dicabut sejak 2 April 1988. Kemudian batas penukaran hingga 31 Desember 2020.
- Uang pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975. BI telah mencabut uang ini pada 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.
- Uang pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 dengan tanggal pencabutan 2 April 1988 dan batas penukaran 31 Desember 2020.
- Uang pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas akhir penukaran 31 Desember 2020.
- Uang pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977 dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas penukaran 31 Desember 2020. ( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )
Lihat : PT Rifan Financindo
Sumber : finance.detik
PT Rifan Financindo, Rifanfinancindo, Rifan Financindo
0 comments:
Post a Comment