Wednesday, July 29, 2020

Rifanfinancindo | Buka Peluang Perpanjang Keringanan Kredit, OJK: Oktober Diputuskan


Rifanfinancindo - Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit. Hal itu dirasa perlu dilakukan karena para pelaku usaha dinilai masih berat untuk pulih akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan keputusan resmi terkait keringanan kredit akan diumumkan sebelum akhir tahun 2020 tepatnya bulan Oktober mendatang.
"Kelihatannya memang agak berat untuk recover para debitur ini sampai bulan Desember. Jadi kelihatannya memang perlu kita perpanjang cuma nanti kita lihat kira-kira bulan Oktober lah nanti akan kita putuskan," kata Wimboh dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga :

  • PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
  • PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
  • PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA SURABAYA | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
  • RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
  • PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
  • RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
  • RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
  • RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
  • PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka PT. RFB
  • PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
  • RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
  • PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
  • PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
  • PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
  • PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
  • RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat
Untuk diketahui, peraturan OJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran COVID-19 itu diundangkan 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021. Nantinya pemerintah melihat seberapa besar animo korporasi memanfaatkan insentif ini.

"Kami melihat ini POJK 11 kita ini (berlaku) 1 tahun ada kemungkinan kita perpanjang. Akan kita lihat ini bagaimana dengan insentif ini berapa korporasi yang akan ngambil tapi kita perkirakan kalau korporasi ini memang butuh waktu untuk bangkit kembali," imbuhnya.

"Dapat kami laporkan di sini restructuring yang dilakukan sejak awal jumlahnya sudah Rp 776 triliun, total. Ini sejumlah 6,7 juta debitur. Rp 327 triliun itu UMKM, sisanya adalah korporasi," sebutnya.Wimboh menyebut total restrukturisasi yang diberikan kepada sektor korporasi hingga saat ini mencapai Rp 449 triliun. Angka itu lebih besar volumenya dibandingkan nilai restrukturisasi kredit yang diberikan kepada pelaku UMKM yang mencapai Rp 327 triliun.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )

 

0 comments:

Post a Comment