Monday, July 26, 2021

Rifan Financindo | Daftar Usaha Kecil yang Dapat Pelonggaran di PPKM Level 4

 


Rifan Financindo - Jakarta Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dan menurunkan beberapa daerah jadi Level 3 sampai 2 Agustus 2021. Dalam perpanjangan ini ada beberapa pelonggaran untuk aktivitas usaha kecil.

Dirangkum detikcom, Senin (26/7/2021), berikut daftar usaha kecil yang dapat pelonggaran:

1. Warung Makan Boleh Layani Makan di Tempat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan warung makan dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka diizinkan untuk melayani makan ditempat. Dengan catatan pengunjung dilarang banyak bicara dan dikasih waktu makan selama 20 menit bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00. Waktu maksimum makan setiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi, jangan banyak berkomunikasi," katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Sedangkan bagi daerah yang sudah diturunkan jadi PPKM Level 3, diberi waktu makan sampai 30 menit dengan maksimal pengunjung 25%.

"Sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maskimal pengunjung 25% daripada kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," tuturnya.


Baca Juga :

2. Pasar Rakyat Selain Pangan Juga Boleh Buka


Tak hanya pasar rakyat penjual sembako, yang menjual selain sembako juga diizinkan untuk buka di perpanjangan PPKM Level 4 ini. Mereka boleh berjualan hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50%.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 WIB, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).

3. Pangkas Rambut-Laundry Boleh Buka

Jokowi kemudian memaparkan aturan bagi pedagang kaki lima, pangkas rambut hingga usaha kecil lain dalam PPKM Level 4 kali ini. Usaha-usaha kecil ini diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga jam tertentu.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi.( Mbs-Rifan-Financindo-Berjangka )

Lihat : Rifan Financindo

Sumber : finance.detik

0 comments:

Post a Comment